Paspor imunitas, juga dikenal sebagai sertifikat imunitas,[1] sertifikat pemulihan[2] atau sertifikat pelepasan[3] adalah dokumen yang membuktikan bahwa pemiliknya kebal terhadap penyakit menular .[4] Mirip dengan karantina, identifikasi masyarakat yang sudah kebal adalah tindakan negara melawan epidemi.[5]
Paspor imunitas tidak sama dengan catatan vaksinasi (disebut juga sertifikat vaksinasi, yaitu catatan yang membuktikan seseorang telah menerima vaksin tertentu, seperti contohnya Carte Jaune ("kartu kuning") yang merupakan catatan vaksinasi resmi yang dikeluarkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Perbedaan utamanya adalah bahwa sertifikat vaksinasi seperti Carte Jaune diberikan hanya terhadap individu yang sudah divaksinasi, sementara paspor imunitas selain diberikan diberikan kepada orang yang sudah terinfeksi dan sembuh.[6]
Konsep paspor imunitas telah menarik banyak perhatian selama pandemi COVID-19 sebagai cara potensial untuk menahan laju pandemi dan memungkinkan pemulihan ekonomi yang lebih cepat.[7]